MAKALAH
MANAJEMEN
PEMASARAN SYARIAH
“PERBANDINGAN BANK BRI
DENGAN BANK MUAMALAT”
OLEH
:
KELOMPOK
1
Melis
I. Pakaya
Rifaldi
Saputra
Srihan
Laia
Pegi
Melati Pangalima
Wirda
Lole
Suhartini
JURUSAN
MENEJEMEN
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
IAIN
SULTAN AMAI GORONTALO
TAHUN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bank
merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa
kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang,
memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan
Internasional secara efektif dan aman.
Bank
di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup
rakyat banyak.
Perbankan Syariah
atau Perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media
yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
1.2. Rumusa Masalah
1.2.1.
Mengetahui Pengertiaan / Definisi Bank..!
1.2.2. Mengetahui Sejarah berdirinya Bank Raktyat
Indonesia ( BRI )..!
1.2.3.
Mengetahui Sejarah berdirinya Bank Mu’amalat..!
1.2.4.
Membandingkan Bank Raktyat Indonesia ( BRI ) Dengan Bank Mu’amalat..!
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan
demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki
kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran,
pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan,
sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2.2. Definisi
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ø Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara
konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan
Bank Perkreditan Rakyat.
Ø Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ø Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
2.3. Sejarah Berdirinya Bank BRI
Pada
awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh
Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs
Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan
Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan
sebagai hari kelahiran BRI.
Pendiri
Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan
RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa
BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Adanya
situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat
terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian
Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia
Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi
Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan
dan Nederlandsche Maatschappij (NHM).Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden
(Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan
nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
VISI BRI
Menjadi
bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
MISI BRI
Ø Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
Ø Memberikan
pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan
didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek
good corporate governance.
Ø Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2.3.1. Produk Dan Layanan Bank BRI
SIMPANAN :
Ø Deposito : Deposito BRI Rupiah, Deposito BRI
Valas, Deposit OnCall (DOC)
Ø Giro : GiroBRI Rupiah, GiroBRI Valas
Ø Tabungan
: BritAma, : FAQ Untung Beliung
BritAma, Simpedes,
Simpedes TKI, Tabungan Haji, BritAma Dollar,
BritAma Junio
PINJAMAN :
Ø Mikro : Kupedes
Ø Ritel : Kredit Agunan, Kas Kredit Express, Kredit
Investasi, Kredit Modal Kerja, KMK Ekspor, KMK Konstruksi, Kredit BRIGuna,
Kredit Waralaba, Kredit SPBU, Kredit Resi Gudang, KMK Talangan SPBU, KMK
Konstruksi – BO I, Kredit Batubara, KMK Mitra HMCC, Kredit Mitra WIKA, Kredit
Waralaba ALFAMART, Kredit Pemilikan Gudang, Kredit Pengadaan Tabung Elpiji 3 Kg,
KMK Mitra PP, Kredit Kepada Anggota PDGI, Kredit Kepada PPTKIS & TKI,
Kredit Waralaba Apotik K24
Ø Menengah : Agribisnis, Bisnis Umum
Ø Program
: KPEN-RP, KKPE-Tebu , KKPE
Ø Kredit
Usaha Rakyat :
KUR BRI , KUR TKI BRI
JASA
BANK :
Ø Jasa
bisnis : Bank Garansi,
Kliring, Remittance, SKBDN
Ø Jasa
keuangan : Bill Payment, Penerimaan
Setoran , Transaksi Online
Transfer dan LLG
Ø Jasa
lain : Layanan
Ekspor , Import
Ø Kelembagaan : SPP Online , Cash Management BRI
Ø E-banking : ATM BRI, SMS Banking BRI ,
Phone Banking BRI,
Internet Banking BRI,
e- BUZZ, KIOSK BRI , Mini ATM BRI , BRIZZI MoCash
Ø Treasury
: Foreign Exchange,
Money Market , Fixed Income , Produk
Derivatif , Keunggulan dan Prosedur
Ø Internasional
: BRIfast Remittance, Layanan Bank Koresponden, Layanan Lainnya
PRODUK
KONSUMER:
Ø Kartu
kredit
Ø Kartu
pemilikan rumah (KPR) : KPR BRI
, KPR BRI Solusi Rumah Holcim,
Simulasi
Ø Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) : KKB BRI-
Mobil Baru & Bekas, KKB BRI
DP 0% , KKB BRI-
Refinancing , KKB BRI- Harley Davidson, Simulasi
Ø Kredit
Multi Guna (KMG)
§ INVESTMENT
BANKING : DPLK, ORI & SR, Jasa Wali
Amanat, Jasa
Kustodian
§ PRIORITY
BANKING : Produk, Layanan &
Privileges, Kartu BRI
Prioritas, Outlet.
Ø Kriteria
Nasabah BRI Prioritas
§ BRI
TOUCH
§ BUKOPIN
2.4. Sejarah Berdirinya Bank Mu’amalat
PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1
November 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei
1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia
(ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima
dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai
Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya,
pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh
tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai
Rp 106 miliar.
Pada
tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat
berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin
memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di
Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
2.4.1. Produk Dan Layanan Bank
Mu’amalat
PENDANAAN :
Ø Giro
Wadiah : Giro Perorangan, Giro Institusi
Ø Tabungan : Tabungan Muamalat, Tabungan Muamalat
Pos, Tabungan Haji
Arafah, Tabungan Haji
Arafah Plus, Tabungan Muamalat Umroh, TabunganKu, Bancaassurance ( fulPROTEK,
Syariah Mega Covers, Ta’awun Card, Fitrah Card)
Ø Deposito : Deposito Mudharabah, Deposito
Fulinves
Ø Hi-1000
Ø Tarif
PEMBIAYAAN :
Ø Konsumen : Pembiayaan Hunian Syariah, AutoMuamalat,
Dana Talangan Porsi
Haji, Pembiayaan
Muamalat Umroh, Pembiayaan Anggota Koperasi
Ø Modal
Kerja : Pembiayaan Modal Kerja,
Pembiayaan LKM Syariah, Pembiayaan
Rekening Koran Syariah
Ø Investasi : Pembiayaan Investasi
LAYANAN :
Ø International
Banking
v Remittance : Remittance BMI – MayBank, Remittance BMI
– BMMB,
Remittance BMI – NCB, Tabungan Nusantara
v Trade
Finance : Bank Garansi, Ekspor, Impor,
Ekspor Impor Non LC
Financing, SKBDN, Letter Of Credit, Standby
LC
v Investment
Service
Ø Transfer
Ø Layanan
24 Jam : SMS Banking, SalaMuamalat,
MuamalatMobile, dan
Internet Banking.
2.5. Perbandingkan Bank Mu’amalat
Dan Bank BRI
Bank
merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa
kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang,
memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan
Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang
memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu
perangkat ekonomi syariah.
Bank
di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup
rakyat banyak”.
Perbankan
syariah atau Perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media
yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Di
Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga
tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara
itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank,
diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan
Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh
Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR
Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur
dalam UU No.10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank
Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional.
Untuk
Pembahasan kali ini kita ambil saja contoh antara bank Muamalat dan Bank BRI
Pertama –
tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut,
yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal
mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal
syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal,
laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan
yang dijalankan pada Bank Muamalat itu sama persis dengan
yang dijalankan pada Bank BRI, dan nyaris tidak
ada bedanya.
Selanjutnya,
mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas,
struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang
pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang
membedakan antara bank Muamalat dan bank BRI. “innamal a’malu bin niat”,
sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini
bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada
bank Muamalat ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau
sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah
ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi
riil.
Perbedaan
selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank Muamalat ada
keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur
organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya
agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi
setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan
pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS
di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI
membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan
membentuk Dewan Syariah Nasional.
Penanganan
resiko usaha, Bank Muamalat menghadapi resiko yang terjadi secara bersama
antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Muamalat, tidak mengenal negative
spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank BRI, resiko yang dialami bank
tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan
bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif)
dalam sistem Bank BRI.
Kemudian
perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Muamalat. Sekali-sekali cobalah
kunjungi Bank Muamalat, pasti ketika kita memasuki kantor bank
tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa
islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para
karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih
islami.
Perbedaan
utama yang paling mencolok antara Bank Muamalat dan Bank BRI yakni
pembagian keuntungan. Bank BRI sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau
riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung
dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah
mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta
bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga
tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari
bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank
tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal
yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan
di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil
keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian
yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan
atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana
nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari
bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi
kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai
kesepakatan.
Dari
perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba
pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan
bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri.
Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan
sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan
di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang
jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah
naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan
ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank
syariah. Maka
pembahasan kali ini adalah mengenai bank Mu’amalat yang Memang murni Syariah. Nah yang
menjadi pertanyaan besar adalah Apa sih Bank
Muamalat itu? Bagaimana cara kerjanya? Apa
bedanya Bank Muamalat dengan Bank BRI yang umum banyak berkembang di masyarakat ? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan Tersebut ;
2.5.1. Bank Mu’amalat
1) Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah
Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai
ajaran Islam
2) Bank Mu’amalat dengan
berdasarkan syariah mendorong nasabah untuk
mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3) Menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang
sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank
4) Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan,
prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola
Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank mu’amalat.
5) Prinsip bagi hasil:
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Tidak ada
yang meragukan keuntungan bagi hasil
Bagi hasil
tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak
mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
2.6. Bank Rakyat Indonesia ( BRI )
1) Pada bank BRI, kepentingan pemilik dana
(deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang
kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal
antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest
difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh
tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga
kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank BRI berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2) Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola
Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak
belakang
3) Sistem bunga:
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara Bank
Mu’amalat dengan Bank BRI, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut :
Bank BRI :
1)
System
pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2)
Hubungan antara
nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3)
Dana nasabah
diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4)
Prinsip dasar
penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Bank Mu’amalat :
1)
System
pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi
hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2)
Hubungan antara
nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3)
Dana nasabah
diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah
( syariah complaiance )
4)
Prinsip dasar
penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan
fatwa dewan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Simpulan
Jadi untuk
memberikan gambaran perbedaan antara Bank Mu’amalat dengan Bank BRI, berikut dijelaskan secara garis
besar perbedaan tersebut :
Bank BRI :
1)
System
pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2)
Hubungan antara
nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3)
Dana nasabah
diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4)
Prinsip dasar
penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Bank Mu’amalat :
1)
System
pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah
( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan
kembali )
2)
Hubungan antara
nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3)
Dana nasabah
diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah
( syariah complaiance )
4)
Prinsip dasar
penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan
fatwa dewan.
3.2. Saran
Semoga
Makalah Ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh pembaca.. Karena makalah
ini
Harapan
kami kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan kepada Umat muslim
pada khususnya, agar kiranya bertransaksi di bank Muamalat. karena sistem yang
diterapkan itu sesuai dengan syariat Islam. Semoga kita semua tergolong
orang-orang yang berada di jalan Allah SWT. Amin....
DAFTAR
PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru
Algensindo
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung
Agung, 1997
Karnaen A. Perwataatmadja, Jejak Rekam EkonomiIslam, Jakarta,
Cicero Publishing, 2008
Media Elektronik Internet, Makalah Bank Konvensional VS Bank
Syariah,2013
DOKUMENTASI
DI BANK MUAMALAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar