Kamis, 11 Desember 2014

PERBEDAAN BANK MUAMALAT DAN BRI



MAKALAH
MANAJEMEN PEMASARAN SYARIAH
“PERBANDINGAN BANK BRI DENGAN BANK MUAMALAT”



 




OLEH :

KELOMPOK 1
Melis I. Pakaya
Rifaldi Saputra
Srihan Laia
Pegi Melati Pangalima
Wirda Lole
Suhartini

JURUSAN MENEJEMEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
TAHUN 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman.
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan Syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

1.2. Rumusa Masalah
1.2.1. Mengetahui Pengertiaan / Definisi Bank..!
1.2.2. Mengetahui Sejarah berdirinya Bank Raktyat Indonesia ( BRI )..!
1.2.3. Mengetahui Sejarah berdirinya Bank Mu’amalat..!
1.2.4. Membandingkan Bank Raktyat Indonesia ( BRI ) Dengan Bank Mu’amalat..!



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan  memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.2. Definisi
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Ø  Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Ø   Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ø  Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.


2.3. Sejarah Berdirinya Bank BRI
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM).Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.


VISI BRI
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.


MISI BRI
Ø  Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
Ø  Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek good corporate governance.
Ø  Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2.3.1. Produk Dan Layanan Bank BRI
SIMPANAN   :
Ø  Deposito          : Deposito BRI Rupiah, Deposito BRI Valas, Deposit OnCall (DOC)
Ø  Giro                 : GiroBRI Rupiah, GiroBRI Valas
Ø  Tabungan        : BritAma, : FAQ Untung Beliung BritAma, Simpedes,
  Simpedes TKI, Tabungan Haji, BritAma Dollar, BritAma Junio
PINJAMAN   :
Ø  Mikro  : Kupedes
Ø  Ritel     : Kredit Agunan, Kas Kredit Express, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, KMK Ekspor, KMK Konstruksi, Kredit BRIGuna, Kredit Waralaba, Kredit SPBU, Kredit Resi Gudang, KMK Talangan SPBU, KMK Konstruksi – BO I, Kredit Batubara, KMK Mitra HMCC, Kredit Mitra WIKA, Kredit Waralaba ALFAMART, Kredit Pemilikan Gudang, Kredit Pengadaan Tabung Elpiji 3 Kg, KMK Mitra PP, Kredit Kepada Anggota PDGI, Kredit Kepada PPTKIS & TKI, Kredit Waralaba Apotik K24
Ø  Menengah                  : Agribisnis, Bisnis Umum
Ø  Program                     : KPEN-RP, KKPE-Tebu , KKPE
Ø  Kredit Usaha Rakyat  : KUR BRI , KUR TKI BRI

JASA BANK  :
Ø  Jasa bisnis                    : Bank Garansi, Kliring, Remittance, SKBDN
Ø  Jasa keuangan             : Bill Payment, Penerimaan Setoran , Transaksi Online
  Transfer dan LLG
Ø  Jasa lain                       : Layanan Ekspor , Import
Ø  Kelembagaan              : SPP Online , Cash Management BRI
Ø  E-banking                    : ATM BRI, SMS Banking BRI , Phone Banking BRI,
Internet Banking BRI, e- BUZZ, KIOSK BRI , Mini ATM BRI , BRIZZI MoCash
Ø  Treasury                      : Foreign Exchange, Money Market , Fixed Income , Produk
  Derivatif , Keunggulan dan Prosedur
Ø  Internasional : BRIfast Remittance, Layanan Bank Koresponden, Layanan Lainnya
PRODUK KONSUMER:
Ø  Kartu kredit
Ø  Kartu pemilikan rumah (KPR)            : KPR BRI , KPR BRI Solusi Rumah Holcim,
  Simulasi
Ø  Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)   : KKB BRI- Mobil Baru & Bekas, KKB BRI
DP 0% , KKB BRI- Refinancing , KKB BRI- Harley Davidson, Simulasi
Ø  Kredit Multi Guna (KMG)
§  INVESTMENT BANKING  : DPLK, ORI & SR, Jasa Wali Amanat, Jasa
   Kustodian
§  PRIORITY BANKING         : Produk, Layanan & Privileges, Kartu BRI
  Prioritas, Outlet.
Ø  Kriteria Nasabah BRI Prioritas
§  BRI TOUCH
§  BUKOPIN

2.4. Sejarah Berdirinya Bank Mu’amalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 November 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
                                                                                         
2.4.1. Produk Dan Layanan Bank Mu’amalat
PENDANAAN          :
Ø  Giro Wadiah   : Giro Perorangan, Giro Institusi
Ø  Tabungan        : Tabungan Muamalat, Tabungan Muamalat Pos, Tabungan Haji
Arafah, Tabungan Haji Arafah Plus, Tabungan Muamalat Umroh, TabunganKu, Bancaassurance ( fulPROTEK, Syariah Mega Covers, Ta’awun Card, Fitrah Card)
Ø  Deposito          : Deposito Mudharabah, Deposito Fulinves
Ø  Hi-1000
Ø  Tarif
PEMBIAYAAN         :
Ø  Konsumen       : Pembiayaan Hunian Syariah, AutoMuamalat, Dana Talangan Porsi
Haji, Pembiayaan Muamalat Umroh, Pembiayaan Anggota  Koperasi
Ø  Modal Kerja    : Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan LKM Syariah, Pembiayaan
  Rekening Koran Syariah
Ø  Investasi          : Pembiayaan Investasi
LAYANAN                            :
Ø  International Banking
v  Remittance      : Remittance BMI – MayBank, Remittance BMI – BMMB,
  Remittance BMI – NCB, Tabungan Nusantara
v  Trade Finance : Bank Garansi, Ekspor, Impor, Ekspor Impor Non LC
  Financing, SKBDN, Letter Of Credit, Standby LC
v  Investment Service
Ø  Transfer
Ø  Layanan 24 Jam          : SMS Banking, SalaMuamalat, MuamalatMobile, dan
  Internet Banking.

2.5. Perbandingkan Bank Mu’amalat Dan Bank BRI
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah.
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
Untuk Pembahasan kali ini kita ambil saja contoh antara bank Muamalat dan Bank BRI
Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Muamalat itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank BRI, dan nyaris tidak ada bedanya.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank Muamalat dan bank BRI. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank Muamalat ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank Muamalat ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Penanganan resiko usaha, Bank Muamalat menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Muamalat, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank BRI, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank BRI.
Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Muamalat.  Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Muamalat, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.
 Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Muamalat dan Bank BRI yakni pembagian keuntungan. Bank BRI sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Maka pembahasan kali ini adalah mengenai bank Mu’amalat yang Memang murni Syariah. Nah yang menjadi pertanyaan besar adalah Apa sih Bank Muamalat itu? Bagaimana cara kerjanya? Apa bedanya Bank Muamalat dengan Bank BRI yang umum banyak berkembang di masyarakat ? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan Tersebut ;

2.5.1. Bank Mu’amalat
1)      Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2)      Bank Mu’amalat dengan berdasarkan syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3)      Menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4)      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank mu’amalat.
5)      Prinsip bagi hasil:
*      Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
*      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
*      Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
*      Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
*      Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.


2.6. Bank Rakyat Indonesia ( BRI )

1)      Pada bank BRI, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank BRI berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2)      Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3)      Sistem bunga:
*      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
*      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
*      Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
*      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara Bank Mu’amalat dengan Bank BRI, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut :

Bank BRI                    :
1)      System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2)      Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3)      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4)      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada




Bank Mu’amalat         :
1)      System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2)      Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3)      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah
( syariah complaiance )
4)      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan.








BAB III
PENUTUP

3.1. Simpulan

Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara Bank Mu’amalat dengan Bank BRI, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut :

Bank BRI                    :
1)      System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2)      Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3)      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4)      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada

Bank Mu’amalat         :
1)      System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah
( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2)      Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3)      Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah
( syariah complaiance )
4)      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan.

3.2. Saran
Semoga Makalah Ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh pembaca.. Karena makalah ini
Harapan kami kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan kepada Umat muslim pada khususnya, agar kiranya bertransaksi di bank Muamalat. karena sistem yang diterapkan itu sesuai dengan syariat Islam. Semoga kita semua tergolong orang-orang yang berada di jalan Allah SWT. Amin....


DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997
Karnaen A. Perwataatmadja, Jejak Rekam EkonomiIslam, Jakarta, Cicero Publishing, 2008
Media Elektronik Internet, Makalah Bank Konvensional VS Bank Syariah,2013

















DOKUMENTASI
DI BANK MUAMALAT